Mahfud MD Tak Percaya Presiden Jokowi Larang Kaesang Ikut Konstestasi Pilkada Jakarta

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Machfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah cacat etika dan hukum. Namun, KPU tidak bisa menghindar dari putusan MA tersebut.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/6). 

Pakar hukum tata negara itu pun mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU terkait syarat 30 tahun saat mendaftar calon kepala daerah.

Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.

“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu juga mengaku sudah bertanya ke para ahli soal memperbaiki cara berhukum, karena kebusukan sudah di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud mengaku masih memiliki harapan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” tegas Mahfud.

Mahfud pun tidak mengaku percaya dengan komentar salah satu ketua umum partai yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada, Mahfud mengaku tidak ingin percaya begitu saja terkait pernyataan itu.

Pasalnya, saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Presiden Joko Widodo mengaku dipaksa parpol dan itu urusan parpol.

“Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri,” urai Mahfud.

Mahfud mengurai, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA. Sebab, ia menekankan, mau tidak dilaksanakan itu sudah menjadi putusan MA, tapi mau dilaksanakan putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya.

“Apa yang mau dilakukan, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri, saya tidak tahu caranya,” pungkas Mahfud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aset Yang Disita Dari Terdakwa Harvey Moeis Dirampas Negara

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Seluruh aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey...

Berita Terkait