KORANBOGOR.com,JAKARTA-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KIA itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Sebelum mengesahkan RUU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. Dalam pemaparannya, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Sehingga, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3).
“Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” kata Diah.
Diah mengutarakan, pihaknya menghimpun saran, masukan, dan kesaksian atas berbagai kondisi ibu dan anak di Indonesia.
“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk undang-undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” tegas Diah.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui RUU KIA.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, hadirnya UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Ia mengharapkan, sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” pungkas Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
Adapun, dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus.