PPATK Mencatat 7000 Transaksi Judi Online Libatkan DPR RI

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencatat terjadi 7.000 transaksi Judi Online di DPR. PPATK awalnya mengungkap bahwa terjadi 63 ribu transaksi Judi online yang melibatkan DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan.

“Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan 7 ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi,” kata Ivan dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6). 

Ivan mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Yakni, agar temuan PPATK terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara.

Ivan menunggu perintah dari Hadi agar menyampaikan data tersebut. Khususnya kepada pimpinan DPR, DPRD dan Sekjen DPR.

“Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yg bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak setjen untuk menyerahkan data terkait,” jelas Ivan.

PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.

Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar.

Nilai itu dari deposit untuk judi online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Senyum Pegi Setiawan Setelah Dibebaskan Oleh Polda Jabar

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Pegi Setiawan resmi dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Praperadilan yang ia layangkan, sebelumnya telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN)...

Berita Terkait