KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perizinan sektor tambang dikelola dengan profesional dan berintegritas. Karena tercatat 30 ribu hektare lebih lahan tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel),
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam agenda Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang dengan tema “Tambang dalam Kawasan Hutan serta Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (27/6).
Alex mengatakan, penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi.
“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘Profit’, yaitu profesional berintegritas,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/6).
Alex menekankan pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai ketentuan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan.
Pesan kepada pemerintah sebagai regulator, kata Alex, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku industri. Dengan begitu, kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja yang luas.
“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Alex.
Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif.
Melalui instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) kata Alex, KPK memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.
Berdasarkan analisis Stranas PK, terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 Hektare.
“Di Pulau Kalimantan, 131.699 Hektare dari 226.687 hektare usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki IUP dan PPKH,” kata Alex.
Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 Hektare, dengan 30.015 Hektare yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH.
Acara yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila ini dihadiri kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta berbagai stakeholder terkait