DKPP : Sidang Putusan Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7) mendatang.

Hal itu mengonfirmasi keterangan dari kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani. Menurut Heddy, sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka untuk umum.

“Benar, sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 dan digelar secara terbuka,” kata Heddy (Minggu (30/6).

Sidang putusan terhadap Hasyim berbeda dengan dua rangkaian sidang pemeriksaan sebelumnya yang diselenggarakan secara tertutup oleh DKPP, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pada sidang pertama, DKPP mendalami pengaduan yang dibuat oleh teradu, yakni CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Adapun pada sidang kedua, DKPP memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya anggota KPU RI Betty Espilon Idroos, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan, serta sejumlah staf KPU RI. Pada sidang tersebut, majelis DKPP mendalami penyalahgunaan fasilitas jabatan yang diduga dilakukan Hasyim selama mendekati CAT.

Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap bahwa perkenalan pertama antara kliennya dan Hasyim terjadi pada Agustus 2023 lalu saat Ketua KPU RI melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Ia menyebut, dalam kunjungan itu, Hasyim mendekati kliennya secara agresif.

“Misal secara sederhananya dengan mengirimkan pesan WA (WhatsApp) khusus, meminta ditemani pergi, tapi hanya dengan dia doang,” kata Aristo.

Pertemuan Hasyim dengan kliennya, sambung Aristo, selalu dilakukan dalam rangka kedinasan. Selain di luar negeri, pertemuan itu juga terjadi di dalam negeri saat KPU menggelar acara bimbingan teknis menghadapi gelaran Pemilu 2024.

“Dia (Hasyim) memanfaatkan situasi-situasi seperti itu. Jadi itu yang dimanfaatkan dan itu letak persoalnnya. Dia punya metode, yakni mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan,” terang Aristo.

Kuasa hukum CAT mendalilkan adanya relasi kuasa dari Hasyim selaku Ketua KPU RI dalam melancarkan aksinya melakukan dugaan asusila. Relasi kuasa menjadi sorotan dari berbagai pihak terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu, tak terkecuali Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menekankan relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai terjadinya kekerasan seksual. Oleh karenanya, penting untuk memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” terang Siti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkuat Kerja Sama Pertanian Australia-Indonesia

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyedia layanan industri daging merah Australia, Meat and Livestock Australia (MLA), bersama mitranya Ausvet, akan menjalankan program dukungan biosekuriti dengan...

Berita Terkait