Dewan Pers Minta Pembentukan Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo,Sumut

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).

“Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).

“Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” sambung Totok.

Di sisi lain, Dewan Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Dijelaskan Totok bahwa tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

“Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI,” kata dia.

Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).

Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” ujar Totok.

Dua versi

Dewan Pers menyatakan ada dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini,” kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa versi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan kebakaran itu diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkaitan dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.

“Sedangkan versi yang lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Diketahui memang kebetulan korban di rumahnya berjualan bensin eceran,” ucap Totok.

Totok mengatakan tim pencari fakta dari KKJ Sumut yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut.

Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Koordinator KKJ Erick Tanjung menjelaskan berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.

“Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu,” katanya.

Erick mengatakan korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian. “(Bertemu) Rabu (26/6) malam, kejadiannya kan pukul 3 dini hari pada hari Kamis (27/6),” ucapnya.

Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis. “Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingan-nya itu,” imbuh Erick.

Sebelumnya, empat orang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).

Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, tim KKJ, kata Erick, hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kabidkum Polda Jabar : Tidak Ada Kewajiban Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Dalam Putusan

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Permohonan melalui sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin...

Berita Terkait