SDR Desak KPK Tangkap Aktor Intelektual Skandal Impor Beras Bernilai Rp2,7 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Studi Demokrasi Rakyat (SDR) bersama elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Aksi itu terkait dengan skandal dugaan mark up atau selisih harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi

Koordinator Lapangan Aksi SDR Fauzan mendesak Ketua KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan pada Rabu (3/7), terkait dengan skandal impor beras tersebut.

Fauzan juga meminta agar KPK dapat memeriksa dan menangkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi selaku aktor intelektual dugaan korupsi tersebut.

“Mendesak Ketua KPK RI untuk menindaklanjuti laporan SDR dengan segera memeriksa dan menangkap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi,” kata Fauzan.

Dalam kesempatan itu, Fauzan juga mendesak agar, Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan beras.

“Mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras,” papar dia.

Fauzan menambahkan, Presiden Jokowi juga harus dapat memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog
Bulog Bayu Krisnamurthi dari jabatannya.

Fauzan menegaskan kedua sosok tersebut tidak bisa menjalankan amanahnya dengan baik lantaran terindikasi melakukan dugaan tindakan korupsi.

“Karena tidak bisa menjalankan amanat dengan baik dan berindikasi melakukan dugaan korupsi,” tandasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kabidkum Polda Jabar : Tidak Ada Kewajiban Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Dalam Putusan

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Permohonan melalui sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin...

Berita Terkait