Penasihat Hukum : SYL Berencana Laporkan Aliran uang korupsi Kementan ke Proyek ‘Green House”

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyatakan kliennya berencana melaporkan dugaan aliran uang Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke proyek pembangunan Rumah Kaca atau green house milik pimpinan partai.

“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana,” kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait dengan berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan yang diberikan jaksa.

Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut.

“Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama,” ucap dia.

Adapun sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan di ruang persidangan utama Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/7) pukul 13.30 WIB, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Adapun dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Hampir putus asa

SYL mengaku dirinya  hampir merasa putus asa dengan pembentukan (framing) opini terhadap kasusnya yang mengarah pada cacian, hinaan, olokan, serta tekanan luar biasa dari pihak tertentu.

Ia mengatakan selama ini dirinya hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat.

“Pembentukan opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan pembentukan opini yang mengarah pada cacian itu diterima SYL serta keluarganya, baik di tingkat pemeriksaan maupun selama proses persidangan.

Pembentukan opini itu, kata dia, berbentuk mulai dari berita bohong (hoaks) bahwa SYL menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai berbagai hal yang melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia.

SYL menilai pembentukan opini tersebut diproduksi dengan hebat, di mana isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah dirinya merupakan manusia yang rakus dan maruk.

Dirinya pun meyakini berbagai opini tersebut dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter SYL.

“Bahkan kemungkinan juga berniat untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” tuturnya.

Dengan pembingkaian opini yang beredar selama kasusnya, SYL pun menilai terdapat pembentukan psikologi yang membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan, baik fakta maupun morel.

“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahim dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkap SYL menambahkan.

Maka dari itu, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut berharap asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara Indonesia.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kejagung Sita Aset Lima Bidang Tanah dan Bangunan Milik Suami Sandra Dewi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta...

Berita Terkait