Kabidkum Polda Jabar : Tidak Ada Kewajiban Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Dalam Putusan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Permohonan melalui sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusannya dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.

Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?

Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan,dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar katanya hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ucap Nurhadi.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.

“Kami akan mematuhi putusan sidang gugatan praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan,” tuturnya.

Abast juga memastikan jika penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim. Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan.

Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan dan sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan,” lanjutnya.

Menyinggung teknis, Abast pastikan juga, semua membutuhkan proses. Namun, dipastikan jika Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.

Seperti diketahui, Hakim PN Bandung telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar menjadi batal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Subsatgas Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kodam l Bukit  Barisan, melalui operasi yang dilaksanakan oleh Deninteldam...

Berita Terkait