KORANBOGOR.com,JAKARTA-Akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan 11 ribu buruh dari industri Tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada enam perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring pemberlakuan Permendag 8/2024,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Selasa (9/7).
Reny menjelaskan dengan relaksasi aturan impor melalui permendag tersebut, Indonesia tidak mampu membendung kebanjiran produk TPT dari luar negeri. Hal ini memukul produksi dalam negeri dan membuat industri TPT dalam negeri merana karena kalah saing dari segi harga dan kuantitas.
“Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply demand. Kita juga tahu banjir produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan media sosial,” jelasnya.
Pascapenerbitan Permendag 8/2024, lanjut Reny, utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) anjlok hampir 70%, berdasarkan data dari Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Kemudian terjadi pembatalan kontrak produksi oleh maklon dan market place karena pembeli maklon dan marketplace kembali ke produk impor. Tak hanya itu, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulu yaitu kain dan benang.
“Ini juga membuat hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri nasional untuk melakukan penutupan pabriknya,” tuturnya.
Adapun 11 ribu pekerja tekstil yang terkena PHK berasal dari PT S Dupantex, Jawa Tengah, dengan PHK 700-an orang; PT Alenatex, Jawa Barat, melakukan PHK 700-an orang; 500-an pekerja kena PHK dari PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah; PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, melakukan PHK 400-an orang; PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, dengan melakukan PHK 700 orang; dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah, yang memberhentikan PHK 8.000 pekerja.