Senyum Pegi Setiawan Setelah Dibebaskan Oleh Polda Jabar

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Pegi Setiawan resmi dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Praperadilan yang ia layangkan, sebelumnya telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang secara otomatis menggugurkan status tersangkanya dalam kasus tersebut.

Pantauan,Pegi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Sedari siang, kebebasan Pegi memang sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.

Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum kepada awak media. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.

“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membela saya,” ucap Pegi menambahkan.

Setelah resmi bebas, Pegi mengaku dalam kondisi sehat. Ia mengatakan, aktivitas sehari-harinya paling banyak diisi dengan makan dan tidur di ruang tahanan.

“Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” ungkapnya.

Pegi rencananya akan pulang ke Cirebon dan menikmati waktu bersama keluarga. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

“Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dolfie PDIP Sebut Aturan PPN 12% Diusulkan Oleh Pemerintah era Presiden Jokowi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7...

Berita Terkait