Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno )
KORANBOGOR.com,DEPOK-Dinas Pendidikan Kota Depok akan memberikan sanksi tegas kepada para guru SMPN 19 Kota Depok yang ikut terlibat dalam kasus pemalsuan rapor puluhan siswanya.
Dalam kasus ini, penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMAN Kota Depok pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua melalui jalur prestasi telah dibatalkan. Pasalnya nilai rapor telah diubah menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMPN 19 Kota Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peran masing-masing pihak dengan mekanisme aturan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda.
“Guru atau pihak mana pun di sekolah ini kira-kira melakukan hal tersebut. akan kami lakukan pembinaan dan saksi, jelas itu. (Untuk sanksi terberat) tentunya kita akan cari tahu dahulu, sehingga kita akan terapkan sebagaimana aturan untuk ASN. Nanti mekanismenya apakah itu tergolong ringan, sedang, atau berat. Kami sedang mendalaminya,” kata Sutarno, Kamis (18/7/2024).
Sementara itu, pihak SMPN 19 Kota Depok mengaku siap menerima konsekuensi dalam kasus pemalsuan rapor ini.
“Karena ini sudah diproses, kami juga sudah diproses sampai kepada dirjen (Kemendikbudristek) dan masih berproses juga. Orang tua kami, yakni dinas pendidikan juga sudah tahu. Kami (mengakui) salah dan siap dengan konsekuensinya,” ujar Kepala SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina.
Dalam kasus ini, sebanyak 51 CPD yang dibatalkan terdapat pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (satu CPD), SMAN 3 (lima CPD), SMAN 4 (satu CPD), SMAN 5 (empat CPD), SMAN 6 (delapan CPD), SMAN 12 (lima CPD), dan SMAN 14 (dua CPD)