Kejagung Menetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, para tersangka baru merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujarnya kepada wartawan Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka yakni LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SL dan GAR bakal langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Sementara LE, SJ, JT, dan HKT menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah

KORANBOGOR.com.TIMIKA-Agar ketahanan pangan di wilayah binaan tetap terjaga, sebagai Aparat Komando Kewilayahan, seorang Babinsa harus aktif memberikan dukungan serta...

Berita Terkait