KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan dugaan korupsi Kuota pelaksanaan Haji2024. Hal ini merespons adanya laporan masyarakat termasuk dorongan dari Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
“Sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk,yang memang objeknya samaprosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah,akan dicek kelengkapan administrasi,kelengkapan dokumennya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta,Jumat (2/8).
Tessa menyatakan, apabila laporan tersebut lengkap administrasi, maka bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memahami pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara.
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tegas Tessa.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil sebelumnya meminta KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal ini setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” ucap Nasir, Jumat (2/8).
Politikus PKS ini menegaskan, dibentuknya Pansus Haji Angket DPR dinilai menunjukan ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji 2024.
“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji,” ucap Nasir.
“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” sambungnya.
Nasir menyatakan, KPK memang perlu mengawal Pansus Angket Haji DPR, jika ditemukan dugaan praktik rasuah. Karena itu, lembaga anturasuah bisa proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” pungkas Nasir.
Sebagaimana diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama. Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.
Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR. Sebab diduga, Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.