Said Abdullah Sebut Hubungan Megawati Dengan Jokowi Memang Baik-Baik saja

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Hubungan pribadi antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak seburuk yang diduga publik. Hingga saat ini hubungan mereka baik-baik saja. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menegaskan, Megawati tidak pernah mengeluarkan pernyataan negatif, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap Jokowi.

“Selama ini Ibu Megawati itu tidak pernah mengeluarkan statement langsung kepada Bapak Presiden Jokowi maupun tidak langsung. Tidak pernah Ibu mengatakan itu,” ujar Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).

Said Abdullah juga menekankan, meskipun ada perbedaan kebijakan, hal itu tidak mempengaruhi hubungan pribadi antara Megawati dan Jokowi. 

“Bahwa ada kebijakan realitas yang berbeda kita semua tahu. Tapi langsung antara Presiden Jokowi dengan Ibu Megawati sebagai Ketua Umum (PDIP) itu tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Menanggapi isu tentang Jokowi yang diduga memiliki niat untuk 3 periode, Said Abdullah menyatakan bahwa Megawati selalu menjaga konsistensi dalam konteks ketatanegaraan dan demokrasi. 

“Ketika masalah masuk di persoalan ketatanegaraan dan demokrasi, maka Ibu akan selalu menjaga itu. Ibu akan konsisten,” jelas Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.

Ditambahkan Said Abdullah, Megawati mengingatkan semua pihak untuk taat pada konstitusi dan tidak mencoba mengubahnya. 

“Artinya apa? Bahwa ayolah kita semua taati konstitusi kita. Jangan utak-atik konstitusi. Kan itu saja pesan klirnya yang mau disampaikan,” tuturnya.

Said Abdullah kembali menggarisbawahi bahwa hubungan antara Megawati dan Jokowi tetap baik. 

“Benar baik,” tandasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait