Wartawan Ditarik Ajudan Pj Gubernur Jateng Hingga Jatuh Terjengkang, Kesakitan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,SEMARANG-Tindakan tak mengenakan dilakukan oleh salah seorang ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap wartawan JPNN Wisnu Kusuma (30).

Wisnu ditarik oleh ajudan tersebut hingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan terjengkang. Peristiwa tersebut dialami Wisnu saat bersama awak media lainnya melalukan konfirmasi beberapa hal kepada Nana di Rama Shinta Hotel Patra Jasa pada Kamis (26/9).

“Saya sedang berdiri di anak tangga, tiba-tiba kaki saya ditarik, lalu terjengkang ke belakang,” ujarnya.

Dia mengaku saat itu mau bertanya soal masalah PPDS Undip dan soal tak bersalaman Nana dengan Andika (salah satu kontestan Pilgub Jateng Andika Perkasa).

Berharap ada jawaban, Wisnu malah mendapat perlakuan tak mengenakkan dari pengawal Nana.

“Kaki kiri saya ditarik sama ajudan Pak Nana. (Saya) jatuh terjengkang,” ujar Wisnu dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan rontgen.

Wisnu pantas khawatir terhadap kondisi kakinya, lantaran di paha kirinya masih terpasang pen.

Dia pun mengaku sudah mendapat atensi dari pihak Humas Pemprov Jateng yang mengantarnya ke rumah sakit.

Selain itu, Wisnu mengaku ajudan dan Nana Sudjana sudah meminta maaf. “Awalnya si ajudan tak mau meminta maaf. Namun, akhirnya meminta maaf setelah diteriaki teman-teman wartawan lain,” ujarnya.

Respons AJI Kota Semarang  Bidang Advokasi AJI Kota Semarang M Dafi Yusuf mengatakan tindakan yang dilakukan pengawal Nana tak memahami kerja jurnalis.

“Ajudan itu seharusnya memberikan ruang kepada jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistik,” katanya saat dihubungi JPNN. Dia mengatakan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. 

Lebih lanjut, dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. 

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkapnya.

Setiap orang yang menghambat hal tersebut, kata dia, bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. 

“Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” ungkap Dafi. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (JPNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Universitas Paramadina Kembali menjadi Mitra Kegiatan Science Film Festival 2024

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Universitas Paramadina kembali menjadi salah satu mitra utama dalam Science Film Festival (SFF) 2024 yang diinisiasi oleh Goethe-Institut, dengan...

Berita Terkait