KORANBOGOR.com-Ponsel baru iPhone 16 ternyata sudah tidak bisa ditemukan di berbagai toko online yang ada di Indonesia. Berdasarkan penelusuran media, Jumat (1/11/2024) di dua toko online terkenal di Indonesia, keberadaan iPhone 16 sama sekali tidak bisa ditemukan.
Bahkan toko online yang terkenal dengan warna hijau memberikan informasi khusus apabila ada pengguna yang mencari iPhone 16. Â
“Oops, barang ini nggak bisa dibeli,” tulis toko online tersebut.
Sedikit mirip dengan toko online berwarna hijau, toko online yang terkenal dengan warna oranye juga tidak lagi menyediakan iPhone 16. Hanya saja mereka tidak memberikan informasi khusus mengenai keberadaan iPhone 16.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang melarang Apple menjual iPhone 16 di Indonesia. Hal itu terkait dengan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri.
Kemenperin mengatakan saat ini sudah ada 9.000 iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024.
Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak diperjualbelikan, diizinkan untuk masuk ke Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh dijual dan terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jumlah unit yang diperbolehkan dibawa maksimal dua per penumpang.
Sementara itu, barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk penggunaan pribadi, yang tidak untuk tujuan komersial, tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan dan barang yang dikirim melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.