KORANBOGOR.com-Tanggal 2 Novemver memiliki makna yang dalam dan mendalam bagi dunia jurnalisme. Pada hari ini, diperingati sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis.
Peringatan itu sebagai sebuah inisiatif yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Resolusi A/RES/68/163. Resolusi ini muncul sebagai reaksi terhadap meningkatnya Kekerasan Terhadap Jurnalis, menandai perlunya perhatian global untuk melindungi mereka yang berjuang demi kebenaran dan keadilan.
2 November diperingati mengenang pembunuhan dua jurnalis Prancis di Mali pada tahun 2013. Tragedi tersebut menggambarkan betapa berbahayanya pekerjaan jurnalis, terutama di zona konflik, dan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers sering kali dibayar dengan darah.
Resolusi ini tidak hanya mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga mendesak negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah tegas. Di tengah budaya impunitas yang merajalela, tantangan untuk menjamin keselamatan jurnalis dan pekerja media semakin mendesak. Jurnalis bukan hanya sekadar pengumpul berita; mereka adalah penjaga informasi yang dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Misi dan Tujuan Peringatan 2 November
Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Resolusi ini menyerukan kepada negara-negara untuk:
1.Mencegah Kekerasan: Mengambil langkah pencegahan untuk melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan.
2.Mengadili Pelaku: Memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis diadili dan dihukum.
3.Memberikan Akses Pemulihan: Menjamin akses bagi korban kekerasan untuk mendapatkan pemulihan yang layak.
Mengakhiri impunitas bukanlah pekerjaan mudah. Di tengah konflik yang meningkat, tantangan ini menjadi lebih kompleks. Namun, keberhasilan dalam mengatasi masalah ini adalah prasyarat bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi yang benar bagi masyarakat luas.
Situasi jurnalis di lapangan sangat mengkhawatirkan. Meski UNESCO mencatat penurunan jumlah jurnalis yang terbunuh sejak 2017, tren tersebut belakangan ini menunjukkan penurunan tajam. Di tahun 2023, lebih dari 50% pembunuhan jurnalis terjadi di zona konflik. Angka ini mencerminkan risiko tinggi yang dihadapi oleh mereka yang meliput peristiwa berbahaya.
Selain ancaman fisik, wartawan juga harus menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari penahanan sewenang-wenang hingga penculikan. Banyak yang terpaksa mengungsi, menciptakan “zona sunyi” di area yang seharusnya diliput. Dalam kondisi ini, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi yang independen dan dapat dipercaya, meskipun biaya yang harus dibayar bisa sangat mahal.
Mengapa Ini Penting?
Peringatan ini bukan hanya sebuah upacar, ini merupakan seruan untuk bertindak. Keselamatan jurnalis adalah barometer untuk kebebasan pers dan demokrasi di suatu negara. Tanpa jurnalis yang berani, masyarakat tidak akan mendapatkan akses informasi yang akurat, yang pada gilirannya membatasi kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam diskursus publik.
(United Nations/KB)