Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi dan membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Tindak lanjut ini merupakan langkah tegas Bank Indonesia dalam memerangi perjudian digital di Indonesia.
“Rekening yang terdeteksi oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Indonesia mencapai 7.500, dan hampir 100% dari rekening tersebut sudah dibekukan,” ujar Juda Agung dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Juda menambahkan bahwa pembekuan rekening ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran untuk mengatasi masalah judi online. Terdapat dua langkah utama yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menghadapi isu ini.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa setiap penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, memiliki sistem deteksi penipuan atau fraud detection system (FDS). Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online atau penipuan lainnya.
“Daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau penipuan lainnya akan dibagikan kepada seluruh industri. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengambil langkah antisipasi yang tepat,” kata Juda.
Langkah kedua adalah dengan memasukkan daftar rekening yang teridentifikasi ke dalam sistem BI Fast, yang merupakan sistem transaksi pembayaran yang cepat dan efisien di Indonesia. Dengan demikian, jika rekening tersebut digunakan untuk transaksi melalui BI Fast, maka transaksi tersebut akan secara otomatis ditolak.
“Rekening judi online yang sudah teridentifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan transaksi yang menggunakan rekening tersebut akan ditolak,” tambahnya.
Selain 7.500 rekening terkait judi online dibekukan, Bank Indonesia juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif judi online. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.