Foto: Ketua KPU Jawa Barat : Ummi Wahyuni )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta pada Senin (2/12/2024) dan disiarkan secara langsung.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Heddy juga meminta KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu dalam waktu tujuh hari. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti melalui rapat pleno.
“Kami bersedih dengan keputusan ini, namun kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Hedi, Senin (2/12/2024).
Hedi memastikan tahapan Pilkada 2024, yang saat ini berada dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, tidak akan terganggu oleh keputusan DKPP.
“Kami memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Pemberhentian Ummi Wahyuni terkait perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diadukan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat. Eep mengeklaim bahwa Ummi telah membiarkan dan menyetujui pergeseran suara Partai NasDem untuk Ujang Bey, calon anggota DPR nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang merugikan dirinya sebagai pengadu.