KORANBOGOR.com,JAKARTA-Warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan diminta untuk lebih waspada menyusul deklarasi darurat militer yang ditetapkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol dan sejumlah aksi protes yang menyertainya.
Imbauan itu dikeluarkan Kedutaan Besar RI di Seol pada Selasa malam, 3 Desember 2024 yang kemudian disebarkan di media sosial.
KBRI meminta WNI khususnya di Seoul untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
WNI juga diminta menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan aksi unjuk rasa seperti kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya.
“Dimohon untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan,” tegas KBRI Seoul.
Pihak KBRI mengingatkan agar WNI mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi aparat keamanan setempat, serta senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal.
“Memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud,” tambahnya.
KBRI Seoul melampirkan kontak yang dapat dihubungi oleh WNI jika terjadi keadaan darurat.
Hotline PWNI: (+82-10-5394-2546)
Telepon: (02 2224 9000)