KORANBOGOR.com,BOGOR-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya sebagai ketua KPU Jawa Barat.Â
Ummi mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai ketua KPU Jabar. Sebab dirinya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU RI.
“Saya memastikan, hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” kata Ummi , Selasa 3 Desember 2024.
Selain masih menjabat Ketua KPU Jabar, Ummi juga memastikan masih menjadi anggota KPU Jabar.
“Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Jabar, itu kan melekat ketua posisi saya, tetapi kan saya masih sebagai anggota KPU Jabar,” kata Ummi.
Tak hanya itu, Ummi mengaku tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan DKPP dalam amar putusannya.
“Saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,” kata Ummi.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” sambungnya.