KORANBOGOR.com,JAKARTA-Terdakwa Harvey Moeis,selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Adapun Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022. Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.
Penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi, tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap sang suami hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut
Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.