KPK Akui Telah Menetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.

“Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Saat disinggung salah satu pihak dari DPR RI terseret dalam kasus ini, Rudi enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang.

“Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan sementara dua orang ya,” ucap Rudi.

Dalam proses penyidikan ini, kata Rudi, pihaknya juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor BI, pada Senin (16/12) kemarin. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.

“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” ungkap Rudi.

Lebih lanjut, Rudi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan disita untuk diklarifikasi terhadap sejumlah saksi yang akan dipanggil dalam kasus ini.

“Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Rudi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang tidak sesuai dengan peruntukan. 

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap Tessa dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur, Rabu (18/9) lalu.

Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.

KPK diduga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BPBD Lebak : 351 Rumah Rusak Akibat Bencana Alam

KORANBOGOR.com,LEBAK-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak,Banten mencatat, 351 rumah mengalami kerusakan akibat bencana alam yang terjadi 2 pekan lalu. "Semua...

Berita Terkait