Dolfie PDIP Sebut Aturan PPN 12% Diusulkan Oleh Pemerintah era Presiden Jokowi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi usul dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDIP. “UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” kata Dolfie OFP melalui layanan pesan, Minggu (22/12).

Diketahui, aturan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi.

Namun, kata Dolfie, DPR ketika mengesahkan UU HPP masih memberikan ruang bagi pemerintahan setelah Jokowi untuk mengubah PPN tidak sebesar 12 persen. “Sesuai UU HPP, Pasal 7 Ayat 3, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah (Jateng) itu.

Menurut Dolfie, penentuan tarif PPN didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan bergantung pada kondisi perekonomian nasional. “Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” ujar dia.

Dolfie mengatakan ada beberapa syarat yang dimasukkan apabila pemerintahan era Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen.

Semisal, kata dia, kinerja ekonomi nasional membaik dengan pertumbuhan yang berkualitas serta penciptaan lapangan kerja luas. “Penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang makin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara,” ujar dia.

Sebelumnya,Wihadi menyebut sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa saat itu, PDIP.

“Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDIP,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12).

Wihadi bahkan menyebut panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut. “Kemudian kalau sekarang pihak PDIP meminta ditunda ini sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MERIAHKAN TAHUN BARU, GWK CULTURAL PARK KEMBALI GELAR PESTA KEMBANG API IKONIK

KORANBOGOR.com-GWK Cultural Park bersiap menyambut malam paling dinantikan, yaitu malam Tahun Baru dimana kembali digelar dengan meriah acara tahunan...

Berita Terkait