KORANBOGOR.com,SEOUL-Presiden sementara Korea Selatan, Choi Sang-mok mengumumkan masa berkabung nasional atas insiden kecelakaan pesawat Jeju Air yang menewaskan sedikitnya 177 orang. Pengumuman tersebut dibuat setelah pertemuan darurat yang digelar beberapa jam seusai kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air yang mengangkut 181 orang meledak di bandara di wilayah Muan, barat daya Korea Selatan.
Dalam insiden ini, dua anggota kru berhasil selamat.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan orang tercinta dalam tragedi yang tak terduga ini,” ungkap Choi dilansir Yonhap, Minggu (29/12/2024).
Ia menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, mulai Minggu (29/12/2024) hingga Sabtu tengah malam. Selain itu, Choi menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus, sehingga wilayah tersebut dapat menerima dukungan penuh dari pemerintah.
“Kami akan memberikan semua bantuan yang diperlukan, termasuk upaya pemulihan, dukungan bagi keluarga korban, dan perawatan medis bagi mereka yang terluka,” tambahnya.
Choi juga menginstruksikan seluruh lembaga terkait untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk peralatan, personel, dan infrastruktur, demi mendukung penanganan bencana ini.
Sebelumnya, pesawat Jeju Air yang membawa 181 orang, termasuk enam awak, dilaporkan keluar dari landasan pacu saat mendarat, menabrak pagar bandara, dan terbakar. Diduga pesawat tersebut menabrak sekelompok burung saat hendak mendarat.