KORANBOGOR.com,JAKARTA-Divisi Propam Polri (Divpropam) Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dari tujuh itu, tiga polisi dipecat dan empat lainnya dikenakan demosi 8 tahun.
“Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Minggu, 5 Januari 2025.
Truno memastikan akan menyidang seluruh anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap sidang akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai wujud transparansi Polri. Berdasarkan catatan Divpropam Polri, total ada 18 polisi yang terlibat pemerasan.
“Ini masih simultan berkesinambungan dan progresif juga dilakukan sidang komisi kode etik,” ujar Truno.
Berikut daftar 7 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Donald menjalani sidang KEPP di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB-Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.45 WIB. Dalam sidang, ada 15 saksi anggota polisi yang juga dimintai keterangan.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya dengan Wakil Ketua Komisi Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto. Lalu, ada tiga Anggota Komisi yakni Kabag Lidpres Ropaminal DivPropam Polri Kombes Armaini, Akreditor Propam Kepolisian Media Tingkat 2 DivPropam Polri Kombes Muhammad Barli Ramadhani, dan Akreditor Utama Rowabprof DivPropam Polri Kombes Hardiono.
Hasil sidang, menyatakan Donald telah membiarkan dan tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan terjadi permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.
Donald dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Donald dikenakan saksi pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif pertama berupa penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Untuk kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding,” terang Trunoyudo.
2. Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Malvino Edward Yusticia
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB hingga Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00-16.30 WIB.
Adapun komisi sidang terdiri atas, Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya, Wakil Ketua Komisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Lalu, tiga Anggota Komisi yang terdiri atas Analis Kebijakan Madya bidang Provos Dipropam Polri Kombes Harianto, Analis Kebijakan Madya bidang Wabprof Divropam Polri Kombes Bulang Bayu Samudera, dan Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tingkat 3 Divropam Polri Kombes Sugeng Puji Hartono.
Ada sembilan saksi anggota polisi turut diperiksa komisi etik. Adapun wujud perbuatan Malvino diketahui telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Malvino dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf D, Pasal 11 ayat 1 huruf D, Pasal 12 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Malvino diberi sanksi pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pertama penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung pada 27 Desember 2024- 2 Januari 2025 di ruang khusus Biro Provos Propam Polri.
“Kedua, Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ungkap Truno.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
Yudhy menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Ada 11 saksi anggota polisi turut dimintai keterangan dalam sidang ini.
Adapun komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan. Kemudian, tiga Anggota Komisi Kombes Bulang Bayu Samudera selaku Analis Kebijakan Madya bidang Karowabprof Divpropam Polri, AKBP Heru Waluyo selaku Kasubag di Divpropam Polri,
dan AKBP Endang Werdi Ningsih selaku Kasubag Kode Etik Bag Bin Etika Karowabprof Divpropam Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo, Pasal 10 ayat 2 huruf I, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 11 ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Ia dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif yaitu berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” beber Truno.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul Fadlan
Dzul menjalani sidang etik pada Kamis, 2 Januari 2025. Peran Dzul belum diungkap polisi. Namun, Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam sempat mengatakan Dzul berperan penting dalam peristiwa.
Atas perbuatannya, Dzul dikenakan sanksi demosi 8 tahun atau pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto
Syaharuddin, Sehatma, dan Fahrudun juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun. Sidang etik terus digelar Divpropam Polri hingga semua yang melakukan pelanggaran diberi sanksi tegas.
Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.