Rocky Gerung : Pemberi Izin HGB Laut Tangerang Harus Diadili

Harus Baca

KORANBOGOR,com,JAKARTA-Terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) pada wilayah laut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat prinsipil, sebab secara prinsip lingkungan laut tidak boleh menjadi milik swasta.

Begitu disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan senior, Hersubeno Arief diunggah pada akun youtube Rocky Gerung Official, Senin, 20 Januari 2025. Perbincangan ini masih menyangkut persoalan pemagaran laut di Tangerang.

Dalam perbincangan itu, Hersubeno Arif memulainya dengan pernyataan bahwa pemagaran di Laut Tangerang tidak hanya dalam persoalan pagar bambu namun juga ternyata kawasan tersebut sudah dikavling dengan sudah terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) disana.

Rocky mengatakan, pembongkaran pagar oleh TNI AL atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto akan menyenangkan bagi nelayan karena akses mereka terhadap laut terbuka menjadi terwujud.

“Tindakan TNI AL atas perintah Prabowo tentu tak memerlukan kejelasan hukum karena instruksinya hanya untuk kepentingan membuka akses nelayan,” katanya.

Namun kata Rocky, persoalan berikutnya adalah menyangkut tentang siapa yang menanam pagar dan kemudian atas dasar apa pemagaran dilakukan. Hal itu menurutnya harus dibongkar oleh Prabowo karena disana sudah ada HBG.

“Ini akan jadi problem karena laut tidak boleh di HGB-kan. Laut itu terbuka tidak boleh dimiliki swasta dan itu dijamin oleh MK dimana laut tidak boleh diberikan menjadi hak siapapun. Ini ketentuan hukum bahwa laut itu harus menjadi milik bersama,” ujarnya.

Saat ini kata Rocky, situasi sudah semakin menegangkan karena terjadi perbedaan pendapat atas pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Dua aspek akan diperhadapkan yakni aspek kepentingan politik dan aspek hukum.

“Sekarang situasi menegangkan berkaitan dengan siapa yang pasang pagar itu yang artinya ketika di melakukan pemagaran tentu dia punya alas hak, itulah kemudian muncul dalam bentuk HGB. nah, sekarang siapa yang memberi HGB harus diperiksa apakah BPB atau siapa diatasnya yang melindungi pemberian itu. yang pasti itu terjadi di masa pemerintahan pak Jokowi sebagai presiden,” tegas Rocky.

Pemberian hak itu kata Rocky sudah menyalahi aturan. Dan penyelesaiannya tidak boleh hanya pada perbincangan di tataran netizen saja mengenai siapa yang mendapat keuntungan.

“Tapi ini harus dibawa ke pengadilan. Bahwa laut tidak boleh ditutup dari akses rakyat, kenikmatan laut itu bukan hanya milik pemilik villa di pinggir laut, tapi itu hak yang sama bagi rakyat untuk menikmati lautan dan hak bagi nelayan untuk menikmati hasil laut,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KPK Harus Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Usut Dana Korupsi DJKA Buat Pilpres 2019

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif menelusuri kebenaran pengakuan saksi dari pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengaku...

Berita Terkait