Kejaksaan Agung Periksa Beberapa Pejabat Perusahaan Smelter Terkait Korupsi Timah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah Smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di Bangka Belitung. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilapangan terkait korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).

Namun, Harli memerinci korporasi apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan lima korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi timah.

Harli mengaku belum mendapatkan rincian data smelter yang diperiksa. Namun, ia menerangkan pemeriksaan itu dalam rangka proses percepatan penanganan kasus korupsi timah tersebut.

“Kalau rinciannya saya belum dapat, tapi keterangan penyidik kemarin terkait 5 korporasi yang sudah tetapkan tersangka. Jadi penyidik melakukan pemeriksaan disana untuk percepatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi baru kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Kelima korporasi atau perusahaan smelter timah itu antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Di samping itu, sejumlah owner dan petinggi dari lima perusahaan pemurnian timah tersebut telah diseret ke meja hijau. Total ada 23 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 di antaranya sudah diputus bersah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, giliran tersangka korporasi dibidik Korps Adhyaksa.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp271 triliun kepada lima korporasi tersebut sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan. PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur...

Berita Terkait