Stafsus Kemenko Infra : Diduga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

Harus Baca

Foto: Jubir menteri AHY, Herzaky Mahendra Putra soal kasus pagar laut.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Staf Khusus Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di areal laut yang dipagari di Desa Kohod,Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Juru bicara Menteri Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenko Infra itu menyatakan kewenangan penerbitan SHM dan SHGB itu ada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Herzaky menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pemberitaan tentang ratusan SHGB area pagar laut di Desa Kohod diterbitkan di era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode 21 Februari 2024 – 20 Oktober 2024.

“Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.”

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah Tangerang,” ujar Herzaky melalui layanan pesan .

Herzaky menambahkan AHY selaku Menko Infra telah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menurut dia, AHY juga berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang menjadi perhatian berbagai kalangan itu. 

“Ini menunjukkan bahwa beliau concern (memperhatikan, red) isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” imbuh Herzaky.

Merujuk perkembangan yang ada, Herzaky menduga penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB area pagar laut Desa Kohod, terjadi di tingkat juru ukur maupun Kantah Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, hal lain yang perlu dicermati ialah alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), padahal secara fisik kawasan itu di lautan.

“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” imbuh Herzaky.

Lebih lanjut Herzaky menambahkan Menko AHY telah mendorong invstigasi atas persoalan itu.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi kasus itu dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik. 

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” kata dia

Red/JPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait