KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. telah menghapus tagih kredit bagi 71.000 nasabah dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Penghapusan piutang tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet.
Sebelumnya, bank-bank BUMN hanya dapat melakukan hapus buku tanpa bisa menghapus tagih kredit macet UMKM. PP ini sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sebanyak 71.000 nasabah UMKM telah dihapus tagih utangnya oleh BRI. Ini adalah capaian yang menunjukkan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, dengan kontribusi mencapai 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97% tenaga kerja.
Oleh karena itu, selain hapus tagih utang UMKM, pemerintah juga memberikan kredit investasi bagi UMKM di sektor padat karya yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja, seperti sektor tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, serta furnitur. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga kredit tersebut sebesar 5%.
“Ini menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan produksi dan kapasitas guna mendorong ekspor,” tambah Airlangga.
Ke depan, pemerintah menargetkan penguatan inklusi keuangan sebagai fondasi penting dalam memastikan akses layanan keuangan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Saat ini, tingkat inklusi keuangan telah mencapai 88,7% dan menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Target inklusi keuangan saat ini telah mencapai 88,7% dan akan terus menjadi prioritas dalam RPJPN 2025-2045,” tutup Airlangga saat menanggapi program hapus tagih utang UMKM.