KORANBOGOR.com,JAKARTA-Informasi mengenai modal dan cara menjadi agen LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg saat ini banyak dicari masyarakat.
Pasalnya, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu. Kebijakan ini bertujuan agar pendistribusian lebih rapi dan tepat sasaran.
Namun, bagi pengecer atau warung yang ingin tetap berbisnis bahan bakar tersebut, pemerintah menawarkan solusi dengan membuka peluang pendaftaran sebagai distributor resmi.
Dengan memahami modal dan cara jadi agen LPG 3 kg, pelaku usaha dapat tetap menjalankan bisnisnya secara legal dan menguntungkan.
Dikutip dari situs resmi Pertamina, agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 kg) kepada masyarakat berdasarkan kuota yang diberikan oleh pemerintah.
Jika ingin menjadi agen resmi penyalur LPG, dibutuhkan modal awal sebesar Rp 100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, seperti mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Berikut ini cara menjadi agen resmi LPG 3 kg yang perlu diperhatikan.
Cara Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
– Memiliki akte pendirian badan usaha (contohnya perseroan terbatas atau koperasi) dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
– Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
– Surat referensi bank.
– surat izin usaha perdagangan (SIUP).
– Tanda daftar perusahaan (TDP) bagi Badan Hukum.
– Izin gangguan dan atau surat izin tempat usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
– Surat izin mendirikan bangunan (IMB).
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
– Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
– Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
– Surat pernyataan di atas kertas bermaterai.
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen elpiji.
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan Pemda setempat.
– Pakta integritas.
– Surat keterangan penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Setelah memperhatikan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan melalui situs resmi Pertamina, registrasi dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
– Buka laman resmi Pertamina.
– Klik tombol Register yang berada di pojok kanan atas.
– Pilih jenis kemitraan yaitu “Keagenan LPG” lalu klik “Gabung Sekarang”.
– Tentukan lokasi pangkalan lalu klik “Registrasi”.
– Lengkapi persyaratan berupa KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
– Setelah memenuhi seluruh persyaratan, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur resmi LPG.
Itulah modal dan cara menjadi agen resmi LPG 3 kg. Dengan berlakunya peraturan ini diharapkan kegiatan distribusi LPG dapat semakin teratur dan tepat sasaran bagi konsumen yang membutuhkan.