KORANBOGOR.comJAKARTA-Larangan pedagang eceran untuk menjual LPG 3 Kg ternyata bukan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diungkap orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab polemik kebijakan yang sudah diberlakukan per 1 Februari 2025.
“Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu (pedagang eceran menjual LPG 3 Kg),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun larangan pedagang eceran menjual gas bersubsidi yang kerap disebut “Gas Melon” ini dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Melihat situasi terkini, Presiden Prabowo pun telah menginstruksikan agar larangan tersebut dicabut.
Dengan begitu, per hari ini para pedagang eceran kembali diperbolehkan untuk menjual gas melon.
“Melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” tambah Dasco