Gugatan Ditolak,Hasto Tetap Tersangka

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Upaya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepada dirinya tidak berbuah manis. Sebab, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Krisiyanto ternyata bertepuk sebelah tangan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

“Permohonan tidak bisa diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Djuyamto menjelaskan pihaknya menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Penolakan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat status tersangka terhadap Hasto dinyatakan sah.

Putusan hakim itu sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK berharap status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024 yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Selain Hasto Kristiyanto, Pengacara Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Nih Jejak Akademik Vokalis Sukatani yang Berani Mengkritik Polisi

KORANBOGOR.com-Grup musik Sukatani menjadi sorotan karena lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang dianggap melecehkan institusi kepolisian. Dalam lagu itu, vokalis Sukatani...

Berita Terkait