KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sidang putusan gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Djuyamto pada Rabu (12/2/2025), atas rangkaian sidang praperadilan selama sepekan terakhir.
“Selanjutnya sidang ditunda hari Kamis tanggal 13 Februari dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan diajukan kliennya. Mereka mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK tidak sah.
“Kita sudah menyampaikan kesimpulan 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur,” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).
Patra beralasan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya. Menurutnya, hal itu tak semestinya dilakukan.
“Kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in casu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan pada 2020,” ungkap Patra.
Alasan selanjutnya karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik serta proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sementara KPK optimistis hakim akan menolak praperadilan Hasto. KPK meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.Â
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan syarat formil penanganan perkara tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujarnya terkait kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.