KORANBOGOR.com,JAKARTA-Band Punk asal Purbalingga,Sukatani diperbolehkan membawakan dan mengedarkan kembali lagu Bayar Bayar Bayar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Sabtu (22/2).
Menurutnya, aparat telah memeriksa empat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mendatangi band Sukatani. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi, dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Jumat (21/2).
Kombes Pol Artanto mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik atau sesuatu tugas pokok, dan fungsi (tupoksi).
“Sudah selesai diperiksa Propam Polda Jateng, hasilnya clear, mereka profesional dalam tugasnya sesuai tugas pokok,” ungkap Kombes Artanto. Menurutnya, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar milik Sukatani itu telah didengarkan oleh penyidik.
Dia menilai, lirik ‘bayar polisi’ yang dibuat Sukatani bermuatan kritik yang membangun. Pihaknya mempersilakan Sukatani membawakan lagu berlirik Bayar Polisi ke publik kembali, termasuk memasukkan layanan musik digital lagi.
“Mangga, disilakan,” beber Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.
Sebelumnya, video permintaan maaf personel band Sukatani kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial.
Dua anggota Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau biasa disapa Alectroguy, dan Novi Citra alias Twister Angel mohon maaf karena lagu yang diluncurkan 2023 itu mengkritik polisi.
Bahkan, lagu dalam album Gelap Gempita dari Sukatani itu telah diturunkan dari layanan musik digital.
Usut punya usut, Sukatani meminta maaf kepada pucuk pimpinan Polri setelah didatangi oleh penyidik Ditressiber Polda Jateng.