Keluaga Besar Alm Tarmin : Akhirnya Keadilan Dapat Kami Rasakan Oleh Putusan SELA Atas Tanah Oleh PN Cibinong

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BOGOR-Jalan masuk ke PDAM Tirta kahuripan Cibungbulang di pasang P lang pengumuan peringatan dengan bunyi kalimat tanah ini adalah “BUDEL WARIS ” Alm Tarmin” yang belum di bagikan waris berdasarkan :

1 serifikat hak milik nomor 97 / Desa Cemplang .
2 seritikat hak milik nomor 98 / Desa Cemplang
3 putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 355 / Pdt.G./ PN cbi.Pengadilan Negri Cibinong.
Salah satu keturunan para ahli Alm H Tarmin suami Alm Hj Mistiawati ” Terang Tedy Wijaya dan sebagai salah satu tergugat

Terang Tedy Wijaya ke koranbogor.com saya merasa kaget ada undangan panggilan dari PN Cibinong sebagai tergugat dan ada salah satu bunyi dalam gugatannya untuk membayar kerugian penggugat yaitu sebesar Rp 350 juta tentunya buat saya jadi pemikiran dari mana uang segitu terang Tedy ke koranbogor.com sedangkan lahan itu dia penggugat yang menguasai dan lahan tersebut yang di alihkan ke PDAM Tirta Kahuripan Cibinong dan kita sama sekali tidak tahu, jujur secara mental dengan ada gugatan oleh Hj Mimin Mintarsih merasa terganggu atuh sambil pegang kepala.

Lanjut Tedy Wijaya Alhamdulillah di pengadilan PN Cibinong gugatan dia tidak di Kabulkan dan terbit lah putusan selanya makanya semua para ahli waris pasang pengumumannya ini terangnya ke koranbogor.com .

Suhendar anak yang di gugat oleh Hj Mimin Mintarsih dengan nada kesal masa orang tua saya yang tidak menikmati menjadi tergugat dan harus mengganti sebesar Rp 350 juta dengan para tergugat lainnya Padahal selama 30 tahun dia yang menikmati,di mana cara berpikirnya dia mendapatkan dari PDAM Tirta Kahuripan di makan sendiri jual pasir dan batu juga tidak ada kejelasan padahal lahan tersebut itu masih tanah warisan ucap Nandar.

Agus Wicaksono kuasa dari para tergugat mengutarakan ke koranbogor.com untuk gugatan no 355 /Pdt.G/PN cbi.pengadilan Negeri untuk tahap hukum acara di PN Cibinong sudah ada putusan yaitu SELA putus. Kita simpulkan bahwa lahan tersebut adalah” Budel Waris” tidak bisa dia kuasai oleh salah satu ahli waris untuk kepentingan pribadi

Tentunya penggugat dan yang lainnya termasuk PDAM Tirta Kahuripan Cibinong juga yang lainnya harus taat hukum terangnya

( sep Hurung).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menteri ATR Membantah Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik bos Agus...

Berita Terkait