Foto: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho )
KORANBOGOR.com,TANGERANG-Polres Tangerang Kota menegaskan larangan terhadap segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadan 2025 adalah sahur on the road (SOTR). Larangan ini selaras dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Konvoi berkedok sahur on the road ditiadakan. Jika ditemukan, petugas patroli akan segera memberikan imbauan untuk membubarkan diri,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Selain sahur on the road, polisi juga melarang aksi tawuran, perang sarung, balap liar, serta penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, patroli wilayah akan ditingkatkan selama Ramadan 2025.
“Kami mengutamakan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun, jika ada masyarakat yang tetap melanggar, akan ada sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Zain mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memanfaatkan Ramadan 2025 dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Mari kita jaga kesucian dan kekhusyukan Ramadan 2025 agar ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” tutupnya.



