Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB Bisa Turunkan Kepercayaan Para Nasabah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Saat ini, tim penyidik tengah menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) BJB karena alasan sakit. Yuddy mundur di saat muncul dugaan penggelembungan anggaran iklan Bank BJB periode 2021-2023. KPK mencurigai adanya markup dana hingga Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan menilai kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BJB. Bahkan, tidak menutup kemungkinan para nasabah akan menarik dananya sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang terjadi.

“Dalam hal ini, reputasi BJB akan terdampak. Apabila terjadi korupsi, likuiditas bank akan menurun,” ujar Rio, Jumat (7/3/2025).

Rio juga mendorong langkah KPK untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelembungan anggaran iklan ini secara transparan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap BJB sebagai salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia.

“Isu ini sangat sensitif dan harus dikelola dengan bijak. KPK perlu mengungkapnya secara transparan, tetapi tetap menjaga agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” kata Rio terkait penuntasan kasus korupsi dana iklan BJB. 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi penerbitan sprindik terkait kasus ini.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang turut mengusut dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

KORANBOGOR.com,,JAKARTA -Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong...

Berita Terkait