WALHI : 47 Kasus Deforestasi Tambang dengan Potensi Kerugian Negara Rp 437 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Puluhan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat siang. Mereka diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut. Setelah itu, direspons oleh Harli Siregar sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Hari ini WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun,” kata Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Zenzi menyampaikan penghentian kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri, dan tambang tidak bisa kasus per kasus. Melainkan, penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasinya.

“Dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Zenzi melanjutkan WALHI sangat terbuka untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, kata dia, WALHI melihat dari 2009 hingga saat ini, proses menjual kekayaan Tanah Air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia.

“Dan, yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan. Itu dulu saja,” katanya.

Menerima laporan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berterima kasih karena WALHI sudah berupaya melindungi lingkungan hidup Indonesia. Kemudian untuk menindaklanjutinya, Harli mengaku akan meneruskan laporan kasus tersebut ke bidang-bidang terkait dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Tentu nanti akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Nah, itu yang harus digarisbawahi,” terang Harli.

Harli mengatakan sejatinya penanganan kejahatan lingkungan bisa dilakukan penyidik di instansi lain. Namun, dia memastikan bila kasusnya kejahatan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka Korps Adhyaksa akan turun tangan menuntaskan.

“Tentu akan ada proses sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

KORANBOGOR.com,,JAKARTA -Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong...

Berita Terkait