KORANBOGOR.com,JAKARTA-Bergulir wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI. Hal tersebut disampaikan Menhan Syafri Syamsuddin dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).
Wacana tersebut menuai pro dan kontra masyarakat dan para analis. Sebagian masyarakat ada yang khawatir baliknya ke Orde baru. Selain itu apa urgensinya soal wacana revisi UU TNI “Masuk TNI dan rebut jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan orde baru, tetapi merusak sistem kenegaraan.
Orang orang senjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampurin urusan sipil,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA)Â saat dihubungi awak media Kamis (13/3/2025). Kalau TNI udah masuk ke politik, bukan lagi negoisasi dalam politik, tetapi nama sudah masuk ke konflik perang. Saat ini, tidak ada yang urgen TNI revisi UU TNI,” imbuhnya.
Uchok Sky Khadafi menilai UU TNI direvisi dilatarbelakangi, kecemburuan TNI kepada Polri. “Lantaran polri masuk dalam politik sedang TNI hanya ikut mendukung Polri saja, sehingga polri menjadi orang orang kaya.
Seorang Bripda atau Serda dua di polri banyak yang punya mobil. Sedang selevel letnan TNI, banyak yang tidak punya mobil,” terang Uchok Sky. “Kedua, mengajukan revisi UU TNI dilakukan oleh orang-orang kalah waktu adanya gerakan reformasi 98 seperti menteri pertahanan, Syafri dan Prabowo,” sambungnya.
Selain itu Uchok Sky juga menilai saat ini di masa pemerintahan Prabowo Subianto TNI sedang berkuasa sehingga ingin kembalikan TNI seperti pada masa Orba. “Karena mereka sedang menang dan berkuasa ingin mengembalikan TNI seperti orde baru, dan menyingkir kekuasaan polisi yang sedang ada di atas puncak kekuasaan,” tandas Ucok Sky.
Sebelumnya,Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif (11/3/2025). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).
Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie. Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.”Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.