Beranda Hukum & Politik Pengadilan Agama Cibinong : Sidang Gugatan Perkara 1574/Pdt/G/2025 , Salah Sasaran

Pengadilan Agama Cibinong : Sidang Gugatan Perkara 1574/Pdt/G/2025 , Salah Sasaran

0
28

Foto : Agus Wijaksono SH .)

KORANBOGOR.com,BOGOR-Pengacara Agus Wijaksono SH dan M Bakri SH sebagai Pengacara tergugat di pengadilan agama Cibinong nomor perkara 1574/Pdt /G /2025 /Cbi / Pengadilan Agama Cibinong .

Wijaksono SH dari pengacara para tergugat setelah selesai mengikuti persidangan di ruang I ujarnya ke koranbogor.com

“sidang barusan hanya pemeriksaan ADM saja untuk ADM dari kita udah siap , surat kuasa dari tergugat ke 24 orang yang tergugat Ok ” jelasnya

Terang dia barusan hakim hanya membacakan gugatan dari pengacara saudari Mimin Mintarsih saja, dan minta keterangan dari tergugat yaitu Enci Mintarsih “untuk jual beli saya mah tidak tahu , hanya yang tahu kakak saya itu hanya bayar ke bank BNI 46 , dan lahan SHM 98 dan SHM 97 di kuasai oleh kakak saya itu Mimin Mintarsih. Itu saja yang saya tahu pak hakim ” ungkapnya

Di gugatan 1574 / Pdt /G/ 2025/Cbi Pengadilan Agama Cibinong dari gugatan Mimin Mintarsih 24 orang tergugat dari keturunan Alm H Tarmin dan Alm Hj Mistiawati , PDAM Tirta Kahuripan serta BPN wilayah Bogor.

Salah satu keturunan H Tarmin Nandar padahal Hj Mimin Mintarsih itu sudah melakukan gugatan di PN, oleh Pengadilan Negeri Cibinong di putusan SELA bahwa SHM 97 dan SHM 97 milik Ahli Waris, tapi ko di gugatan di Pengadilan Agama materinya jual beli itu tidak nyambung” atuh” jelasnya

Dan saya sayangkan kenapa perusahaan BUMD yaitu PDAM Tirta Kahuripan juga harus sudah bisa membaca bahwa apa yang di jual ke dia (PDAM,Red) batal demi hukum karena lahan itu bukan milik Hj Mimin Mintarsih tapi milik Para Ahli Waris dari Alm H Tarmin,Alm Hj Mistiawati.

“Gugatan Hj Mimin tidak nyambung ” terangnya

( Sep hurung )

Red : Terjadi Revisi/Perbaikan Nomor Perkara : 1457 menjadi 1574 )

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini