KORANBOGOR.com,JAKARTA-DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Revisi UU TNI dirapat paripurna DPR, Kamis, 20 Maret 2025, besok.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Kadi Revisi UU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dave menilai adanya pro dan kontra merupakan hal lumrah. Dia juga mengatakan bahwa hal-hal yang berkaitan isu dwifungsi ABRI di perubahan UU TNI terbantahkan.
“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ujar Dave.
Dia menuturkan jabatan di kementerian atau lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif memang diperluas. Namun, lanjut Dave, beberapa kementerian dan lembaga sejatinya sebelumnya sudah diisi oleh prajurit aktif.
“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi disposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” ujar Dave.
Politikus Partai Golkar itu menekankan revisi UU TNI melimitasi tugas dan fungsi prajurit ketika di kementerian dan lembaga. Selain itu, supremasi sipil juga dipastikan tetap berjalan melalui UU tersebut.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” ujar Dave.