Pemutihan : Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Sebagai kado Lebaran bagi masyarakat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kenapa banyak orang tidak mau bayar pajak kendaraan berikutnya? Karena mereka terbebani tunggakan yang besar, misalnya Rp2 juta. Akibatnya, utang makin menumpuk. Tapi kalau tunggakan Rp 2 juta dihapus, mereka bisa langsung bayar pajak tahunannya yang hanya Rp 250.000,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini dibuat agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan dan roda ekonomi tetap berjalan dengan baik. Dengan sistem ini, pemerintah lebih memilih menerima pembayaran yang lebih kecil tetapi pasti, daripada menunggu tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dilunasi.

“Daripada menunggu orang bayar Rp 2 juta yang belum tentu bisa dilunasi, lebih baik mereka bayar Rp 250.000 secara langsung. Dari sisi ekonomi, lebih baik mendapatkan pemasukan segar daripada menunggu sesuatu yang tidak pasti,” ungkapnya.

Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menyebut bahwa ada sekitar 6 juta wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan. Jika rata-rata setiap orang membayar Rp 250.000 setelah penghapusan denda, maka pendapatan daerah bisa mencapai Rp1,3 triliun. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di Jawa Barat.

“Daripada fokus pada potensi pendapatan puluhan triliun yang belum pasti, lebih baik kita mengambil langkah realistis. Kalau 6 juta orang membayar rata-rata Rp 250.000, maka kita sudah bisa mendapatkan Rp 1,3 triliun yang bisa langsung digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan,” jelasnya.

Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat akan berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapus. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani utang masa lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

visit by foreign minister HIS EXCELLENCY SUGIONO and high – level INDONESIAN business delegation TO australia

KORANBOGOR.com-Australian Foreign Minister Penny Wong, and Indonesian Foreign Minister His Excellency Sugiono, met today in Sydney to discuss cooperation...

Berita Terkait