KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan manipulasi keuangan yang melibatkan PT Pupuk Indonesia. Kasus ini dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.
Asep menjelaskan bahwa laporan kasus ini masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk ini mungkin sudah masuk di PLPM,” ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kasus ini belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Menurutnya, kasus baru akan diumumkan secara resmi ketika sudah mencapai tahap penyidikan, bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tetapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” jelas Asep