KORANBOGOR.com,JAKARTA-Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas waktu toleransi. Petugas kepolisian mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto dari pukul 18.30 WIB dan mereka menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Sesuai peraturan yang ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, mereka sudah melebihi jam yang diperkenankan.
Para pendemo yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan diri dengan berlarian maupun berjalan dengan cepat untuk menghindari semprotan air dari petugas. Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat.
Sebelum dibubarkan, para pendemo melempari petugas dengan petasan dan juga benda yang berada di sekitar lokasi. Hingga berita ini ditulis pada pukul 19.15 WIB, petugas masih terus menghalau massa aksi untuk kembali ke tempat masing-masing.
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil memadati kawasan jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan gedung MPR/DPR RI dalam rangka menolak Undang-Undang TNI, sejak Kamis petang. Tampak dari massa itu, silih berganti berorasi terkait permasalahan yang terjadi di negeri ini khususnya terkait UU TNI agar segera dicabut.
Massa aksi juga menutup arus lalu lintas di jalan arteri Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi sehingga kendaraan hanya bisa melintas di jalur Transjakarta. Orasi yang terus dilakukan meminta dicabutnya UU TNI, massa juga menolak adanya pembahasan mengenai wacana revisi UU Polri.
Sejumlah poster kritikan terhadap pemerintah juga dibentangkan oleh massa aksi. Massa yang berdemo di depan gedung DPR RI kali ini tidak seramai pada aksi sebelumnya dan sampai Kamis petang aksi berjalan dengan damai.
Sebelumnya, polisi mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demo tolak Undang-undang TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat itu.
“1.824 personel untuk pengamanan di DPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo mengatakan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.
“Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.
Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional. Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.