KORANBOGOR.com,JAKARTA-Beberapa organisasi Advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyetop dugaan Intimidasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah
Diketahui, Febri kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, dalam jumpa pers menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum.
Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto. Beberapa tindakan yang dianggap bermasalah.
Kubu Advokat menuding dugaan intimidasi yang dilakukan KPK mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025 hingga pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang.
Kemudian, Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada Kamis (27/3) besok.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ucap Erman.
Erman menilai, tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ungkap Erman.
Dalam momentum pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, Erman juga meminta DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.
Adapun pernyataan sikap dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘’Sarinah’’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:
1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)
7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)
9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)
10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)
11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)
15. Julius Ibrani (Ketua PBHI).