Besok Lebaran : Banyak Perusahaan Belum Bayar THR

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) menyampaikan telah menerima sebanyak 2.216 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2025. Data tersebut merupakan angka kumulatif sejak 24-29 Maret 2025.

Adapun rinciannya, sebanyak 1.322 merupakan aduan terkait Perusahaan  yang belum membayarkan THR. Lalu, sebanyak 456 aduan karena ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Sedangkan sisanya sebanyak 438 aduan terkait dengan THR yang terlambat dibayar. Secara total, ada sebanyak 1.409 perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker.

Lebih lanjut, dari total aduan tersebut, baru 9 persen yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 91 persen sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sementara itu jika dilihat dari rekapitulasi konsultasi THR pada 12 hingga 28 Maret 2025, Posko THR menerima sebanyak 1.654 konsultasi yang terdiri dari 1.593 soal THR dan 61 konsultasi terkait bonus hari raya alias BHR.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga memastikan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara cicilan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Selain itu, Yassierli meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan dalam SE THR tersebut. “Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Minta Prajurit Yang Terlibat Pembunuhan Jurnalis Dihukum Berat Dan Dipecat Dari TNI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit yang terlibat dalam pembunuhan...

Berita Terkait