KORANBOGOR.com,LW LIANG-Tedy Wijaya Perwakilan dari para tergugat sedang mendiskusikan dengan kuasa hukumnya Agus Wijaksono SH untuk mempersiapakan terkait Gugatan Mimin Mintarsih dalam Gugatan di Pengadilan Agama Cibinong,dalam perkara Waris no 1574 / Pdt/G/2025/Cbi Pengadian Agama Cibinong para 24 orang tergugat siap hadiri mediasi ke dua yang dijadwalkan ditanggal 15 Maret 2025 di Pengadilan Agama di Cibinong.
Tedy Wijaya perwakilan dari para tergugat terkait mediasi kedua kita siap akan hadir 24 orang yang digugat oleh Mimin Mintarsih di Perkara no 1574/Pdt/G/2025/Cbi Pengadian Agama Cibinong.
Meskipun Gugatan Mimin Mintarsih Serem dan Omon-Omon kita tidak akan terpancing, orang lahan SHM 97 dan SHM 98 Desa Cemplang “Dia yang kuasai Dia yang menjual kepada pihak pihak lain justru kita yang dirugikan kenapa kita yang di Gugatan” ucapnya
Sekarang kita Fokus di Perkara 1574 /Pdt /G /2025/Cbi PA Cibinong kita dan kuasa hukum kita pak Agus Wijaksono SH untuk mengusulkan kepada Hakim yang Mulia bahwa lahan SHM 97 dan SHM 98 Desa Cemplang lahan tersebut adalah lahan Warisan yang belum di bagikan.
Terkait untuk perkara yang lain kita akan bahas lagi bagaimana kedepannya seperti lahan di SHM 97 Desa Cemplang yang sudah ada kegiatan dari PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor akan bahas langkah selanjutnya.
Sekarang “PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor secara hukum saya anggap dilahan tersebut tidak ada makanya kita tidak mengakui PDAM Tirta Kahuripan sebab kita tidak terlibat atas jual belinya dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor “terangnya .

( sep hurung).