KORANBOGOR.com,SEMARANG-Sejumlah jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Insiden ini terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar bahkan menerima pukulan di kepala. Selain itu, wartawan yang meliput juga menjadi korban kekerasan verbal berupa ancaman.
Ajudan tersebut mengancam jurnalis dengan nada tinggi dan sikap agresif, mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap jurnalis.
“Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Sesampainya di sana, ajudan tersebut menghampiri Makna Zaezar dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepalanya,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Selain Makna Zaezar, sejumlah jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan dan intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik.
“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” ujarnya.
Dafi menambahkan, peristiwa kekerasan ini merupakan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PFI Semarang dan AJI Semarang telah menyatakan sikap tegas terkait peristiwa ini:
Pernyataan Sikap PFI Semarang dan AJI Semarang
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
4. Polri harus belajar untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini agar tidak terulang kembali.